Minggu, 31 Mei 2009

Imigrasi

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/a/a1/Logo_Imigrasi.gif

Istilah dalam Undang-Undang Imigrasi Indonesia


Dalam tulisan ini akan dibahas beberapa istilah yang berhubungan dengan Kemigrasian baik yang menyangkut arti Keimigrasian itu sendiri dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Keimigrasian Indonesia.
Dalam
Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian terdapat beberapa istilah secara umum mengenai Keimigrasian, terutama yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 - 16 yaitu berbunyi : "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan" :

  1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing diwilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
  4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia.
  5. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
  6. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia
  7. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
  8. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  9. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
  10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
  11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
  12. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
  13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
  14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administrasi dalam bidang keimigrasian diluar proses peradilan.
  15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya.
  16. Pengusiran atau Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki
Dari butir-butir diatas dapat kita jabarkan (Dikutip dari buku Komentar Undang-Undang Keimigrasian beserta Peraturan Pemerintah dikarang oleh Drs. Moh. Arif diterbitkan oleh Pusdiklat Departemem Kehakiman RI, Jakarta 1997) yaitu :

Keimigrasian adalah hal ihwal yang menyangkut lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing diwilayah Indonesia. Jadi tugas Imigrasi itu menyangkut lalu lintas orang yang akan atau berangkat keluar negeri dan juga mengawasi kegiatan yang dilakukan orang yang berada di Indonesia apakah sesuai dengan visa atau izin yang diberikan kepada mereka (orang asing).

Wilayah Negara Republik Indonesia
yaitu wilayah yang meliputi darat laut dan udara yang berdasarkan undang-undang atau peraturan merupakan wilayah negara Indonesia. Wilayah Indonesia merupakan wilayah kedaulatan kita.

Surat Perjalanan
yang lebih dikenal dengan istilah Paspor adalah dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh sesorang untuk bepergian keluar negeri atau untuk memasuki negara lain. Surat Perjalanan di Indonesia lebih dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau SPRI ( Paspor RI) berisi Identitas pemegangnya berupa nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tempat dokumen dikeluarkan dan masa berlakunya surat perjalanan tersebut.

Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan atau Paspor, Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Jadi disini jelas setiap orang yang akan keluar atau masuk ke Wilayah Indonesia harus memilki paspor tanpa pengecualian.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 9 Th. 1992 Tentang Keimigrasian Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas :
  1. Paspor Biasa.
  2. Paspor Diplomatik
  3. Paspor Dinas.
  4. Paspor Haji.
  5. Paspor untuk Orang Asing
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Warga Negara Indonesia
  7. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk orang asing
  8. Surat perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Dinas.
Di Negara Kita Indonesia ada 3 (tiga) Instansi Pemerintah yang mengeluarkan Paspor atau Surat Perjalanan yaitu :
  1. Departemen Luar Negeri (DEPLU) untuk Paspor Dinas dan Diplomatik
  2. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Mengeluarkan Paspor Biasa atau Paspor Hijau.
  3. Departemen Agama untuk Paspor Haji.
Warna Paspor atau warna kulit luar paspor (SPRI) Indonesia juga berbeda-beda, yaitu :
  1. Warna Hitam untuk Paspor Diplomatik (Deplu)
  2. Warna Biru untuk Paspor Dinas (Deplu)
  3. Warna Hijau Untuk Paspor Bisa (Ditjen Imigrasi)
  4. Warna Coklat untuk Paspor Haji (Depag).
Jadi fugsi paspor adalah :
1. Sebagai bukti identitas diri pemegangnya
2. sebagai dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan antar negara.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) : Tempat yang telah ditentukan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia, jadi kalau kita ingin keluar negeri kita harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dimana terdapat petugas Imigrasi yang akan memeriksa dokumen perjalanan dan menerakan tanda bertolak pada Paspor begitu juga kalau kita kembali dari luar negeri. Tempat Pemeriksaan Imigrasi berupa pelabuhan laut, bandar udara, serta darat yang merupakan daerah perbatasan dengan negara lain atau negara tetangga. Temapat Pemeriksaan Imigrasi sebut Pelabuhan Pendaratan (ontschepingshaven) dimana terdapat Pejabat Imigrasi yang akan memberikan izin masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Menteri, dalam UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian terdapat beberapa menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya yaitu :
  1. Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Ham RI) yang menunjuk Dirjen Imigrasi untuk melaksanakan tugas di bidang Keimigrasian berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.
  2. Menteri Luar Negeri yang menyangkut Paspor Diplomatik dan Dinas serta perizinan diplomatik dan dinas.
  3. Menteri Agama yang menyangkut pengeluaran Paspor Haji.
Miring
Orang Asing, yaitu Orang bukan Warga Negara Indonesia. Orang Asing di wilayah Indonesia dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu :
1. Orang Asing yang memiliki kewarganegaraan dari suatu negara tertentu
2. Orang Asing yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau tanpa kewarganegaraan (Stateless).
Orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki izin yang berlaku dan sah dan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

VISA, Visa merupakan izin tertulis yang berikan pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalan ke wilayah Indonesia.
Visa Republik Indonesia menurut jenisnya dapat dibagi dalam beberapa jenis
1. Visa Diplomatik
2. Visa Dinas
3. Visa Biasa.

Visa Biasa yang diberikan untuk tujuan yang tidak bersifat diplomatik atau dinas dibagi dalam beberapa macam yaitu :
a. Visa Singgah
b. Visa Kunjungan (usaha, wisata, sosial budaya dan kelauarga)
c. Visa Izin Tinggal Terbatas.

Visa Republik Indonesia dapat diambil diperwakilan Indonesia di luar negeri. dan Saat ini ada beberapa negara yang telah ditetapkan dapat mengambil visa ketika orang asing tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara atau pelabuhan tertentu yaitu Visa Saat Kedatangan atau VOA (Visa On Arrival).

Izin Masuk,
adalah izin yang diterakan pada visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Orang asing yamg masuk ke wilayah Indonesia baik yang memiliki visa atau tidak memiliki visa (negara-negara yang bebas visa) setelah tiba di Indonesia harus melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, setelah diperiksa dan memenuhi persyaratan untuk diberikan izin masuk maka Pejabat Imigrasi menerakannya (izin masuk) pada Surat Perjalanan (paspor) orang asing.

Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. izin diberiakan kepada orang asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas atau tetap, setalah orang tersebut berangkat ke luar wilayah Indonesia ia dapat masuk kembali ke Indonesia dimana sebelum berangkat ia diharuskan memohon izin masuk kembali (Reentry Permit). Izin masuk kembali diberikan sesuai dengan masa berlakuk izin tinggalnya di Indonesia.

Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia. Tanda bertolak ini diterakan pada surat perjalanan atau paspor baik Warga Negara Indonesia maupun orang asing yang akan keluar wilayah Negara Indonesia. Tanda bertolak berupa cap segitiga diterakan pada paspor sebagai bukti bahwa yang bersangkutan akan meninggalkan wilayah Indonesia.

Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang. Alat angkut merupakan sarana transportasi yang mengangkut orang atau barang untuk masuk atau keluar wilayah indonesia melalui darat laut dan udara, tetapi ada juga kemungkinan yang berjalan kaki karena merupakan daerah perbatasan dua negara maka tetap ia harus melalui pemerikasan Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Bagi orang terkena pencegahan dengan alasan tertentu tidak diberi izin oleh pejabat imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) untuk meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan pencegahan atas dirinya telah dicabut atau telah berakhir.

Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Orang yang terkena penangkalan tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia oleh pejabat imigrasi di TPI dan harus dikembaliakan ke negara asalnya atau ke tempat lain diluar wilayah Indonesia oleh alat angkut yang membawanya atau dengan alat angkut lain dengan atas jaminan penanggung jawab alat angkut yang membawanya masuk ke wilayah Indonesia.


Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administrasi dalam bidang keimigrasian diluar proses peradilan. Tindakan Keimigrasian disini tindakan hukum (law enforcement) yang prosesnya tidak melalui proses peradilan , tetapi langsung secara administratif dilaksanakan, seperti pembatalan izin tinggal orang asing , penolakan izin masuk atau perpanjangan izin keimigrasian, menempatkan orang asing dalam karantina imigrasi, atau melakukan pengusiran atau deportasi orang asing dari wilayah Indonesia.

Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Karantina Imigrasi adalah tempat atau bangunan yang digunakan untuk menampung orang asing bersifat sementara menunggu pemulangan atau pengusiran ke negara asalnya atau ke tempat lain di luar wilayah Indonesia. Karantina Imigrasi bukan merupakan Rumah Tahanan Negara tetapi pengelolaannya termasuk perwatan terhadap penghuninya dapat disamakan dengan rutan.

Pengusiran atau Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki. Pengusiran atau deportasi merupakan tindakan keimigrasian yang berupa memulangkan orang asing ke negara asalnya atau ke tempat lain di luar wilayah Indonesia sebagai akibat tidak dikehendaki keberadaannya di wilayh Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

Kegiatan Keimigrasian Indonesia merupakan suatau rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dn pengawasan terhadap lalu lintas orang dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Demikian sekelumit pembahasan dari beberapa istilah yang bersifat umum didalam UU No. 9 tahun 1992 Tentang Keimigrasian.


1 komentar:

  1. terimakasih informasinya bermanfaat. satu hal lagi pertanyaan saya, tahukah anda apa yang dimaksud dengan promamgi imigrasi. salah satu teman saya berencana menikah dengan orang asing dan pihak KBRI (kedutaan indonesia di wilayah saudi)meminta untuk menyiapkan promamgi imigrasi. terima kasih

    BalasHapus

silahkan isi komentar anda, terima kasih