Senin, 22 Juni 2009

Paspor

PASPOR


The image “http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/30/Utama/30paspor.gif” cannot be displayed, because it contains errors.

Pendahuluan

Setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri atau untuk memasuki negara lain wajib memiliki Paspor. Paspor memiliki arti tersendiri yaitu merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Paspor secara umum memuat identitas yang terdiri dari : Nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara dan yang tidak kalah penting adalah Nomor dan masa berlaku Paspor.

Paspor
atau istilah kerennya Surat Perjalanan adalah dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh sesorang untuk bepergian keluar negeri atau untuk memasuki negara lain.
Jenis dan warna paspor tiap negara berbeda-beda sesuai dengan keinginan negara yang bersangkutan, tetapi untuk sistem dan kemananan paspor hampir semua negara menerapkan sistim yang sama berdasarkan standar ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Karena Indonesia juga merupakan negara anggota ICAO, maka harus menerapkan Paspor standar ICAO.

Surat Perjalanan di Indonesia lebih dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau SPRI ( Paspor RI) berisi Identitas pemegangnya berupa nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tempat dokumen dikeluarkan dan masa berlakunya surat perjalanan tersebut.

Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan atau Paspor, Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Jadi disini jelas setiap orang yang akan keluar atau masuk ke Wilayah Indonesia harus memilki paspor tanpa pengecualian.


Asal mula timbulnya Paspor .

Sejarah timbulnya Paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu Nehemiah 2 : 7-9 disebutkan Nehemiah perwakilan dari King Artaxerxes I dari persia , memerintahkan Nehemiah untuk pergi ke Judea dan Raja memmerikan sebuah surat "kepada pemimpin diseberang sungai" yang memeinta jaminan keselamatan bagi Nehemiah selama ia menjelajahi daerah tersebut. (Majalah Gerbang Indonesia #02 edisi Juni 2009).

Sumber lain juga menyebutkan Penggunaan Surat perjalanan pertama kali dalam sejarah diperkirakan pada zaman Holly land tahun 450 SM, ketika itu Raja Persia mengangkat seorang Babylonia bernama Nehemiah sebagai Gubernur baru Palestina. Nehemiah memohon dan dikabulkan yaitu surat untuk keamanan dalam perjalanan sebagai pelindung dirinya. Itulah catatan permohonan pertama kali dari surat perjalanan, yang kemudian dikenal dengan nama (sebutan) Paspor. Penggunaan surat keterangan diri (semacam paspor) juga ada dimasa Raja Fir'aun di Mesir berkuasa. (Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi DephumdanHam RI, Jakarta 2005).

Pada masa Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk Bara'a yaitu berupa tanda pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan Jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . oleh karena itu bara'a dikenal sebagai paspor perjalanan.

Istilah paspor sendiri berasal berasal dari Sea Port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota dimana pemilik dokumen diijinkan lewat.

Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai paspor. Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negri asing. Paspor jenis pertama mencakup uraian pemegang paspor. Pemasangan foto pada paspor dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.

Diakhir abad 19 hingga menjelang perang dunia I, paspor tidak diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat paspor.

Pada tahun 1920 kumpulan negara-negra mengadakan konferensi tentang paspor dan tiket masuk. Petunjuk paspor dihasilkan dari keonferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standarisasi paspor muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Jenis paspor di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 9 Th. 1992 Tentang Keimigrasian Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas :
  1. Paspor Biasa.
  2. Paspor Diplomatik
  3. Paspor Dinas.
  4. Paspor Haji.
  5. Paspor untuk Orang Asing
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Warga Negara Indonesia
  7. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk orang asing
  8. Surat perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Dinas.
The image “http://img388.imageshack.us/img388/286/img2537mu6.jpg” cannot be displayed, because it contains errors.http://images.fahmiatjeh.multiply.com/image/1/photos/upload/300x300/SFKGCgoKCCwAAAhCc2I1/DSC02240.JPG?et=ZPZYvFKBj3UTpYUyxrC%2B9g&nmid=0
http://www.republika.co.id/images/news/2009/02/20090203212923.jpg


Di Negara Kita Indonesia ada 3 (tiga) Instansi Pemerintah yang mengeluarkan Paspor atau Surat Perjalanan yaitu :
  1. Departemen Luar Negeri (DEPLU) untuk Paspor Dinas dan Diplomatik
  2. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Mengeluarkan Paspor Biasa atau Paspor Hijau.
  3. Departemen Agama untuk Paspor Haji.
Warna Paspor atau warna kulit luar paspor (Cover SPRI) Indonesia juga berbeda-beda, yaitu :
  1. Warna Hitam untuk Paspor Diplomatik (Deplu)
  2. Warna Biru untuk Paspor Dinas (Deplu)
  3. Warna Hijau Untuk Paspor Bisa (Ditjen Imigrasi)
  4. Warna Coklat untuk Paspor Haji (Depag).
(Saat ini paspor haji atau paspor cokelat tidak digunakan lagi dan sebagai gantinya menggunakan paspor biasa (ordinary passport).

Jadi fugsi paspor adalah :
1. Sebagai bukti identitas diri pemegangnya
2. sebagai dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan antar negara.





1 komentar:

silahkan isi komentar anda, terima kasih